Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

SHU koperasi

Gambar
A.       Pengertian SHU SHU atau kepanjangan dari sisa hasil usaha adalah selisih seluruh pendapatan dengan biaya-biaya dalam satu buku tahunan. SHU juga di kurangi dengan dana yang di bagikan kepada anggota koperasi. Definis SHU koperasi juga di jelaskan secara jelas dan rinci dalam pasal 45 Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Jika di lihat memang mirip seperti deviden, tapi ini berbeda. Deviden di bagi berdasarkan jumlah saham yang dimiliki investor sebagai representasi dari proporsi modal yang ditanamkan pada perusahaan terkait, sedangkan SHU hanya merupakan sisa keuntungan setelah dikurangi dengan dana cadangan. B.        Informasi Dasar SHU ·          Penghitungan SHU anggota dpt dilakukan   bila informasi dasar berikut diketahui : ·          SHU Total Koperasi pada satu tahu