SHU koperasi
A.
Pengertian
SHU
SHU
atau kepanjangan dari sisa hasil usaha adalah selisih seluruh pendapatan dengan
biaya-biaya dalam satu buku tahunan. SHU juga di kurangi dengan dana yang di
bagikan kepada anggota koperasi. Definis SHU koperasi juga di jelaskan secara jelas
dan rinci dalam pasal 45 Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
setelah dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan. Jika di lihat memang mirip seperti deviden,
tapi ini berbeda. Deviden di bagi berdasarkan jumlah saham yang dimiliki
investor sebagai representasi dari proporsi modal yang ditanamkan pada
perusahaan terkait, sedangkan SHU hanya merupakan sisa keuntungan setelah
dikurangi dengan dana cadangan.
B.
Informasi
Dasar SHU
·
Penghitungan
SHU anggota dpt dilakukan bila informasi
dasar berikut diketahui :
·
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian
(persentase) SHU anggota
·
Total
simpanan seluruh anggota
·
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah
simpanan per anggota
·
Omzet
atau volume usaha per anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C.
Istilah
istilah dalam SHU
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
·
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa),
antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
·
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari
barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
D.
Prinsip
– prinsip pembagian SHU koperasi
Pembagian
SHU koperasi yang berhubungan dengan tata cara dan komposisi atau jumlahnya
ditetapkan dalam rapat anggota sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggran
Rumah Tangga (ART) koperasi. Jumlah SHU yang dibagikan dalam satu koperasi
dengan koperasi lainnya pasti berbeda, itu tergantung pada pendapatan usaha
yang diperoleh masing- maisng koperasi.
Ada
4 prinsip yang harus diterapkan oleh setiap koperasi. Keempat adalah sebagai
berikut :
·
SHU
yang dibagikan bersumber dari anggota
SHU
hanya dibagi kepada seluruh anggota koperasi bukanlah total keuantang apalagi
pendapatan yang diperoleh dari usah atau layanan koperasi, melainkan sisa dari
hasul usaha. Artinya, sisa dari pendapatan setelah dikurangi dengan berbagai
biaya dan dana cadangan. SHU yang dibagikan tidak semua dibagikan kepada para
anggota koperasi. SHU yang dibagikan hanyalah yang bersumber dari anggota
koperasi itu sendiri. Sementara SHU yang diperoleh dari transaksi non-anggota
tidak dibagikan, tetapi digunakan sebagai dana cadangan.
Namun tak menutup
kemungkinan koperasi membagikan SHU yang bersumber dari transaksi non-anggota.
Dengan catatan, pembagian tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh
anggota pada rapat tutup buku. Selain itu, pembagian SHU dari sumber
non-anggota tersebut tidak mengganggu atau berdampak buruk pada likuiditas
koperasi terkait.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan oleh para anggota koperasi
SHU yang
diberikan kepada anggota koperasi merupakan bentuk balas jasa yang diberikan
koperasi kepada para anggota yang telah mempercayakan dananya atau
menginvestasikan modal dan melakukan transaksi pada koperasi.
Dalam hal
ini pengelola koperasi perlu melakukan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal
beserta jasa transaksi usaha yang kemudian nanti akan dibagikan kepada seluruh
anggota koperasi.
Untuk itu
pengelola koperasi beserta para anggota harus menentukan persentase dari jasa
moda dan jasa usaha yang diinvestasikan para anggotnya. Dimisalkan untuk jasa
modal maka persentase pembagian SHU nya adalah 35%, lalu kemudian untuk jasa
usaha sebesar 65%.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan
terbuka
Dalam proses
perhitungan dan pembagian SHU hendaknya dilakukan secara transparan dan
terbuka, hal ini dilakukan dengan maksud dan tujuan agar setiap anggota
koperasi dapat menghitung secara kuantitafi berapa besaran partisipasinya
kepada koperasi.
Hal ini
sekaligus akan memberikan pembelajaran bagi seluruh anggota dalam membangun
suatu kebersamaan, kepemilikan badan usaha dan pendidikan dalam proses
demokrasi dan sekaligus untuk mengantisipasi adanya kecurigaan antar anggota
koperasi.
·
SHU
anggota dibayarkan secara tunai
SHU yang
dibagi-bagikan kepada seluruh anggota koperasi hendaknya dibagikan secara
tunai, hal ini dilakukan dengan maksud membuktikan bahwa koperasi
tersebut sebagai badadn usaha yang sehat kepada anggota koperasi dan
masyarakat serta mitra bisnis pada umunya.
E.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Acuan dasar
membagi SHU inilah yang menjadi prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1.
SHU atas jasa modal.
Pembagian
ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena
jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU atas jasa usaha.
Jasa ini
mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan. Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan dana pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini
diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi
A).
Menurut
AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
·
Cadangan
: 40 %
·
Jasa anggota
: 40 %
·
Dana pengurus
: 5 %
·
Dana karyawan
: 5 %
·
Dana pendidikan
: 5 %
·
Dana sosial
: 5 %
SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut:
Dimana:
Dengan
menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai
berikut.
Dengan
Dimana.
Y :
Jasa Usaha Anggota
X :
Jasa Modal Anggota
Ta :
Total transaksi Anggota)
Tk :
Total transaksi Koperasi
Sa :
Jumlah Simpanan Anggota
Sk :
Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU
bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional
menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%,
dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA
dan JMA yaitu:
·
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi,
sehingga:
-
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
= 28% dari total SHU Koperasi
-
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
= 12% dari total SHU koperasi
·
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi
100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian
dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
F. Cara
Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
SHU KOPERASI Koperasi Sejahtera
setelah Pajak adalah Rp. 7.500.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Yang bisa
dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % Atau
dalam contoh diatas senilai Rp. 3.000.000,-
Maka
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
Prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (AE) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha (MU) adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas.
Prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (AE) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha (MU) adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas.
-
AE = 70% x Rp. 3.000.000,-
= Rp. 2.100.000,-
-
MU = 30% x Rp. 400.000,- = Rp. 900.000,-
Dari
transaksi diatas, misalkan Seno bertransaksi Rp. 1.000.000,- dalam 1
tahun. Total transaksi seluruh anggota sebesar Rp. 15.000.000,-. dan
total simpanan seluruh anggota sebesar Rp. 1.750.000,-.
Berapakah
SHU yang diterima Seno?
Jawab =
-
JUA = Rp. 1.000.000/ Rp. 15.000.000 (Rp. 2.100.000)
= Rp. 140.000,-
-
JMA = Rp. 1.750.000/ Rp. 15.000.000 (Rp.
900.000) = Rp. 105.000,-
-
SHU = Rp. 140.000 + Rp. 105.000= Rp. 245.000,-
Jadi, SHU
yang diterima Seno sebesar Rp. 245.000,-
Komentar
Posting Komentar