SHU koperasi


A.      Pengertian SHU
SHU atau kepanjangan dari sisa hasil usaha adalah selisih seluruh pendapatan dengan biaya-biaya dalam satu buku tahunan. SHU juga di kurangi dengan dana yang di bagikan kepada anggota koperasi. Definis SHU koperasi juga di jelaskan secara jelas dan rinci dalam pasal 45 Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Jika di lihat memang mirip seperti deviden, tapi ini berbeda. Deviden di bagi berdasarkan jumlah saham yang dimiliki investor sebagai representasi dari proporsi modal yang ditanamkan pada perusahaan terkait, sedangkan SHU hanya merupakan sisa keuntungan setelah dikurangi dengan dana cadangan.

B.       Informasi Dasar SHU
·         Penghitungan SHU anggota dpt dilakukan  bila informasi dasar berikut diketahui :
·         SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·         Bagian (persentase) SHU anggota
·         Total simpanan seluruh anggota
·         Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·         Jumlah simpanan per anggota
·         Omzet atau volume usaha per anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

C.      Istilah istilah dalam SHU
·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

D.      Prinsip – prinsip pembagian SHU koperasi
Pembagian SHU koperasi yang berhubungan dengan tata cara dan komposisi atau jumlahnya ditetapkan dalam rapat anggota sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggran Rumah Tangga (ART) koperasi. Jumlah SHU yang dibagikan dalam satu koperasi dengan koperasi lainnya pasti berbeda, itu tergantung pada pendapatan usaha yang diperoleh masing- maisng koperasi.
Ada 4 prinsip yang harus diterapkan oleh setiap koperasi. Keempat adalah sebagai berikut :
·         SHU yang dibagikan bersumber dari anggota
SHU hanya dibagi kepada seluruh anggota koperasi bukanlah total keuantang apalagi pendapatan yang diperoleh dari usah atau layanan koperasi, melainkan sisa dari hasul usaha. Artinya, sisa dari pendapatan setelah dikurangi dengan berbagai biaya dan dana cadangan. SHU yang dibagikan tidak semua dibagikan kepada para anggota koperasi. SHU yang dibagikan hanyalah yang bersumber dari anggota koperasi itu sendiri. Sementara SHU yang diperoleh dari transaksi non-anggota tidak dibagikan, tetapi digunakan sebagai dana cadangan.
Namun tak menutup kemungkinan koperasi membagikan SHU yang bersumber dari transaksi non-anggota. Dengan catatan, pembagian tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh anggota pada rapat tutup buku. Selain itu, pembagian SHU dari sumber non-anggota tersebut tidak mengganggu atau berdampak buruk pada likuiditas koperasi terkait.
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan oleh para anggota koperasi
SHU yang diberikan kepada anggota koperasi merupakan bentuk balas jasa yang diberikan koperasi kepada para anggota yang telah mempercayakan dananya atau menginvestasikan modal dan melakukan transaksi pada koperasi.
Dalam hal ini pengelola koperasi perlu melakukan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal beserta jasa transaksi usaha yang kemudian nanti akan dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
Untuk itu pengelola koperasi beserta para anggota harus menentukan persentase dari jasa moda dan jasa usaha yang diinvestasikan para anggotnya. Dimisalkan untuk jasa modal maka persentase pembagian SHU nya adalah 35%, lalu kemudian untuk jasa usaha sebesar 65%.
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka
Dalam proses perhitungan dan pembagian SHU hendaknya dilakukan secara transparan dan terbuka, hal ini dilakukan dengan maksud dan tujuan agar setiap anggota koperasi dapat menghitung secara kuantitafi berapa besaran partisipasinya kepada koperasi.
Hal ini sekaligus akan memberikan pembelajaran bagi seluruh anggota dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan badan usaha dan pendidikan dalam proses demokrasi dan sekaligus untuk mengantisipasi adanya kecurigaan antar anggota koperasi.
·         SHU anggota dibayarkan secara tunai
SHU yang dibagi-bagikan kepada seluruh anggota koperasi hendaknya dibagikan secara tunai,  hal ini dilakukan dengan maksud membuktikan bahwa koperasi tersebut sebagai  badadn usaha yang sehat kepada anggota koperasi dan masyarakat serta mitra bisnis pada umunya.

E.       Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Acuan dasar membagi SHU inilah yang menjadi prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1.     SHU atas jasa modal.
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.     SHU atas jasa usaha.
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembagunan sosial

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).

Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
·         Cadangan                      : 40 %
·         Jasa anggota                  : 40 %
·         Dana pengurus              : 5 %
·         Dana karyawan             : 5 %
·         Dana pendidikan           : 5 %
·         Dana sosial                    : 5 %

Text Box: SHU KOPERASI = Y+ XSHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:


Text Box: SHU KOPERASI   :  Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y                     :  SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X                     :  SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

  Dimana:





Text Box: SHU KOPERASI = Y+ XDengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.

Text Box: SHU KOPERASI AE     = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU    = Sa/Sk(X)

  Dengan



Text Box: SHU KOPERASI       : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

Dimana.





Y    : Jasa Usaha Anggota
X    : Jasa Modal Anggota
Ta   : Total transaksi Anggota)
Tk   : Total transaksi Koperasi
Sa   : Jumlah Simpanan Anggota
Sk   : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
·         Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
-          JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
-          JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
·         Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

F.       Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Text Box: Cadangan                                          : 40 %  => 40% x Rp7.500.000,- = Rp3.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota        : 40 %  => 40% x Rp7.500.000,- = Rp3.000.000,-
Dana pengurus                                   : 5 %  => 5% x Rp7.500.000,- = Rp375.000,-
Dana karyawan                                  : 5 %  => 5% x Rp7.500.000,- = Rp375.000,-
Dana Pembangunan Daerah / Pendidikan : 5 %  => 5% x Rp7.500.000,- = Rp375.000,-
Dana sosial                               : 5 %  => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-

SHU KOPERASI Koperasi Sejahtera setelah Pajak adalah Rp. 7.500.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:









Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % Atau dalam contoh diatas senilai Rp. 3.000.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
Prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (AE) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha (MU) adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas.
-          AE = 70%  x Rp. 3.000.000,-  = Rp. 2.100.000,-
-          MU = 30% x Rp. 400.000,-     = Rp. 900.000,-

Dari transaksi diatas, misalkan Seno bertransaksi Rp. 1.000.000,- dalam 1 tahun. Total transaksi seluruh anggota sebesar Rp. 15.000.000,-. dan total simpanan seluruh anggota sebesar Rp. 1.750.000,-.


Berapakah SHU yang diterima Seno?
Jawab =
-          JUA  = Rp. 1.000.000/ Rp. 15.000.000 (Rp. 2.100.000) = Rp. 140.000,-
-          JMA = Rp. 1.750.000/ Rp. 15.000.000 (Rp. 900.000)    = Rp. 105.000,-
-          SHU = Rp. 140.000 + Rp. 105.000= Rp. 245.000,-
Jadi, SHU yang diterima Seno sebesar Rp. 245.000,-


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah dan struktur KFC