koperasi


Koperasi
Koperasi adalah suatu organisasi atau badan usaha, yang dijalankan oleh anggotanya di bidang ekonomi, dan untuk kepentingan bersama.  Ada beberapa konsep koperasi yaitu :
A.      Konsep koperasi barat
Suatu badan usaha atau organisasi yang di bentuk dari orang yang sukarela, dengan tujuan dan latar belakang yang sama untuk mendapatkan keuntungan atau timbal balik bagi anggotanya maupun perusahaannya .
B.      Konsep koperasi sosialis
Koperasi disusun, direncanakan, dan dilaksanakan oleh pemerintah, dengan tujuan merasionalkan produksi.
C.      Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini sudah adalah gabungan dari koperasi barat dan sosialis. Jadi, konsep yang menjelaskan bahwa koperasi yang sudah di campur tangan oleh pemerintah dengan tujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
Selain konsep, ada juga aliran dalam koperasi, yaitu :
A.      Aliran  yardstick
Aliran ini biasanya ada di negara kapitalisasi, koperasinya berdiri sendiri tanpa campur tangan pemerintah.
B.      Aliran sosialis
Aliran yang biasa ada di eropa timur dan rusia, dengan sifat kekeluargaan. Aliran ini sangat efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan juga dapat mempersatukan masyarakat. Tapi ada beberapa pihak yang memanfaatkan kelebihan dari aliran ini.
C.      Aliran persemakmuran
Koperasi ini berpartnership dengan pemerintah, koperasi ini efisien dan efektif dalam meningkatakan kulitas hidup anggotanya.
Sejarah koperasi
Pada abad ke-20 koperasi di indonesia mulia muncul. Usaha ini di lakukan oleh para pengusaha kecil dengan tujuan melepaskan dari penderitaan. Awalnya di indonesia koperasi di kenal kan oleh R. Aria Wiraatmaja (1986), ia mendirikan bank untuk pegawai negri. Lalu De Wolffvan Westerrode mengembangkan ide-ide itu .
Pada tahun 1908 Dr. Sutomo juga ikut mengembangkan koperasi ini dengan mendirikan Budi Utomo, jadi Dr. Sutomo memiliki peran penting dalam sejarah di indonesia. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev. Tahun 1927 juga serikat dagang islam  terbentuk, dengan tujuan memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha pribumi.
Sampai tahun 1929 Partai Nasional Indonesia telah berdiri, PNI ini memberikan semangat juang untuk menyebarkan koperasi indonesia dengan adil. Setelah belanda menyingkir dari indonesia tahun 1942, dan jepang mulai menjajah indonesia. Ketika di jajah jepang, jepang juga mendirikan koperasi dengan nama koperasi kumiyai.
Tahun 12 juli 1947 ( kongres pertama ) di tasikmalaya, dan di tanggal itu di jadi kan hari koperasi nasional. Hasil kongres ini ada beberapa buah di antaranya :
1.       Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
2.       Menetapkan gotong-royong sebagai asas koperasi.
3.       Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
Kongres  kedua di gelar pada tahun 1953, menghasilkan beberapa keputusan :
1.       Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI.
2.       Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
3.       Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
4.       Segera akan dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru.
Lalu lahirlah 3 kebijakan :
1.       Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
2.       Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
3.       Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Definisi koperasi : suatu organisasi atau badan usaha, yang dijalankan oleh anggotanya di bidang ekonomi, dan untuk kepentingan bersama.
Tujuan koperasi :
1.       Membantu memperbaiki taraf hidup maupun ekonomi para anggotanya serta masyarakat sekitar.
2.       Membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.
3.       Meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia.
Prinsip koperasi :
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.       Kemandirian



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah dan struktur KFC

SHU koperasi